KPK: Tersangka di Kasus MPR Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 23 Jun 2025 19:00 WIB

KPK telah menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. KPK telah menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. CNN Indonesia/Andry Novelino

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (23/6) malam.

Budi menyampaikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima penyelenggara negara dimaksud mencapai belasan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ucap Budi.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," lanjut dia.

Budi belum memberikan informasi detail mengenai identitas tersangka tersebut. Kata dia, proses penyidikan masih terus berjalan.

"Saat ini penyidikannya masih berproses ya. KPK masih akan terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Kita tunggu ya nanti update-nya seperti apa," ungkap Budi.

"Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," pungkasnya.

Tanggapan MPR

MPR sudah berbicara mengenai kasus dugaan korupsi yang diusut KPK tersebut. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma'ruf Cahyono," ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6) seperti dikutip dari Antara.

Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |