Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |03:00 WIB

Kasus Korupsi Kemnaker (foto: freepik)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang, dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA dan diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).
“Di antaranya adalah aliran uang yang sifatnya rutin,” sambungnya.
Budi belum memerinci lebih jauh mengenai aliran dana tersebut, termasuk besaran maupun pihak-pihak penerimanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas para tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Mereka ditahan dalam dua gelombang, masing-masing empat orang.


















































