Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta inspektorat atau satuan pengawas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyarankan agar kepatuhan LHKPN dijadikan salah satu syarat dalam promosi maupun mutasi pejabat negara.
“Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikan pangkat dan lainnya, barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Selain itu, KPK juga mendorong inspektorat dan satuan pengawas merancang mekanisme sanksi maupun penghargaan terkait kepatuhan LHKPN.
“Inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan reward-nya,” jelas Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya