KPU Bakal Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi usai Dapat Salinan

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membahas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) jika telah mendapat salinan putusan.

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita mengatakan, hingga Sabtu (17/1), KPU belum menerima salinan putusan sidang KIP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera setelah kami terima akan kami pelajari pertimbangan-pertimbangan hakim, serta dibahas bersama dan kami putuskan sikap resmi kami terhadap hasil putusan sidang KIP tersebut," kata Iffa, saat dihubungi.

KIP sebelumnya memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.

Itu merupakan putusan atas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Bonataua Silalahi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas putusan itu, KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terkait hal itu.

Pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

(yoa/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |