Kronologi WNI Ditahan Junta Myanmar Dituduh Danai Pemberontak

10 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 20:14 WIB

Warga negara Indonesia (WNI) yang juga content creator media sosial berinisial AP ditahan junta militer Myanmar usai dituduh mendanai kelompok pemberontak. Warga negara Indonesia (WNI) yang juga content creator media sosial berinisial AP ditahan junta militer Myanmar usai dituduh mendanai kelompok pemberontak. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara Indonesia (WNI) yang juga content creator media sosial berinisial AP ditahan junta militer Myanmar usai dituduh memberi pendanaan ke kelompok pemberontak.

Sejak mengkudeta pemerintah sah, junta kerap melabeli kelompok yang menolak kekuasaannya dengan sebutan pemberontak atau teroris.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memberikan kronologi penangkapan AP dalam rilis resmi pada Selasa (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judha mengatakan otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia dituduh
memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," kata dia.

Sejak awal penangkapan, Kedutaan Besar Republik Indonesia Yangon melakukan berbagai upaya perlindungan seperti. Beberapa langkah yang ditempuh yakni mengirim nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara Arnold dan keluarganya.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," ujar Judha.

Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Judha mengatakan upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan ada WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena diduga membiayai kelompok pemberontak.

"Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar," ujar Abraham saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono di gedung parlemen pada Senin (30/6).

Dia lalu berkata, "Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya, seumuran saya 33 masih muda."

Lebih lanjut, Abraham mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu. Ia berharap pemerintah bisa bertindak cepat membantu WNI agar bisa pulang ke Indonesia.

(isa/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |