Kusnadi Staf Hasto PDIP Cabut Permohonan Praperadilan

1 week ago 10

CNN Indonesia

Rabu, 09 Apr 2025 11:11 WIB

Staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Staf dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK. ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

Pencabutan permohonan itu disampaikan kuasa hukum Kusnadi dalam sidang dengan agenda jawaban termohon (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4).

"Izin Yang Mulia sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh termohon, kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan, kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya," ujar kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan Praperadilan ini akan dicabut," imbuhnya.

Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan tersebut.

"Permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata hakim.

Dikonfirmasi terpisah, Biro Hukum KPK menilai gugatan yang diajukan juga tidak tepat.

Pasalnya, barang yang diminta untuk dikembalikan seperti handphone sudah menjadi bukti dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Itu sudah menjadi kewenangan dari teman-teman majelis hakim Pengadilan Tipikor. Itu yang tempo hari sudah kita sampaikan. Mungkin teman-teman pemohon sudah menyadari itu," kata Perwakilan Biro Hukum KPK Hafiz di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |