KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober

3 hours ago 2

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober

Komisi Yudisial (Foto: Ist)

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemanggilan hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikarsih Lembong (Tom Lembong) 4,5 tahun, pada 28 Oktober 2025. Para hakim ini dipanggil terkait laporan kubu Tom Lembong atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan jadwal pemanggilan hakim ini setelah pihaknya memeriksa Tom Lembong pada Selasa 21 Oktober 2025 kemarin. Hakim yang memvonis Tom Lembong yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

“Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insya Allah tanggal 28 kita akan memeriksa hakim dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” ucap Fajar, dikutip pada Rabu (22/10/2025).

Tom diperiksa KY untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang ia buat. KY berjanji akan menindaklanjuti laporan Tom secara serius. “Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam, lebih meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim,” tuturnya.

Usai diperiksa, Tom menyampaikan bahwa laporannya bukan bicara mengenai dirinya secara pribadi, melainkan untuk menegakkan rasa keadilan atas kejanggalan, penyimpangan, dan ketidakadilan yang diduga dilakukan hakim.

“Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri,” kata Tom.

Ia berharap laporannya bisa ditindaklanjuti dengan suasana kondusif dan dengan semangat berbenah hukum di Indonesia. “Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” jelasnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |