CNN Indonesia
Jumat, 27 Jun 2025 09:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kisruh Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan selebgram Lisa Mariana kini masuk tahap baru. RK melalui tim hukumnya mengajukan gugatan balik pada Lisa dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Tuntutan ini terdiri dari Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil yang meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Kemudian Rp100 miliar sebagai ganti rugi immateriil atas reputasi yang rusak, stres psikologis, dan gangguan pada kehidupan sosial dan keluarga RK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-Butar menyatakan bahwa tuduhan mengenai hubungan gelap yang disampaikan Lisa tidak benar.
"Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar Muslim dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (27/6).
Muslim menuturkan Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya.
Muslim menambahkan bahwa RK sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6).
Belum ada pernyataan dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik ini. Kuasa hukum Lisa belum merespons saat dihubungi melalui pesan atau panggilan telepon.
(feb/sur)