LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Bank Umum ke 3,50 Persen

2 hours ago 1

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |19:49 WIB

LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan Bank Umum ke 3,50 Persen

LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga (Foto: Okezone)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga turun menjadi pada level 2,00 persen.

TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,00 persen. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026.

"Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta simpanan valas di Bank Umum masing-masing sebesar 25 basis poin,” kata Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Senin (22/9/2025).

Didik menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |