Nurul Amanah
, Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |17:30 WIB
Lucky Hakim Harus Magang di Kemendagri selama 3 Bulan Imbas Liburan Tanpa Izin
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akhirnya memutuskan hukuman untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang bepergian ke luar negeri tanpa izin, pada 2-7 April silam. Benarkah dia akan diberhentikan dari tugasnya sebagai bupati selama 3 bulan?
Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan, Kemendagri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman materi tata kelola politik pemerintahan (magang) selama 3 bulan.
“Dengan begitu, mulai pekan depan, Bupati Indramayu harus menyediakan waktu sehari dalam seminggu untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti berbagai kegiatan,” ungkap Bima Arya.
Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu antara tugasnya sebagai bupati dan waktunya menjalani hukuman. Arya menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena sang aktor dianggap tidak mengetahui aturan pejabat daerah meminta izin saat ke luar negeri.
“Dari keterangan para saksi, Bupati Indramayu sepertinya tidak mengetahui aturan kepala daerah meminta izin saat keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun, dan dengan tujuan apapun. Intinya, dia tidak memahami aturan itu.”

Selain itu, Lucky Hakim juga dipastikan tidak menggunakan dana negara untuk membiayai perjalanan bersama keluarganya. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sang aktor pada 8 April silam.
Sang bupati diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri selama 2 jam dan mendapat 43 pertanyaan. Dalam pemeriksaan itu, dia mengakui kesalahannya yang tak memahami regulasi secara detail.*
(SIS)