Riana Rizkia
, Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |21:26 WIB
Dewan Pers dan Kejagung gelar konferensi Pers usai penetapan tersangkan Direktur JAK TV
JAKARTA - Dewan Pers bakal mendalami dugaan pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ninik mengatakan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah pemberitaan yang dimuat tersangka sesuai dengan kode etik yang berlaku atau tidak. Setelah itu, tidak menutup kemungkinan bahwa Dewan Pers juga akan memeriksa Tian.
"Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Di sisi lain, Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung terhadap Tian. Pihaknya, kata dia, akan fokus pada masalah karya jurnalistik saja. Kemudian, soal penegakkan hukum terhadap Tian akan tetap menjadi ranah Kejagung.
"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik.
"Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami," sambungnya.
Setelah ini, Ninik mengatakan, Dewan Pers bakal mengumpulkan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tian. Karena diduga bermuatan narasi dan konten-konten negatif untuk menyudutkan Kejagung, dan merintangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh lembaga tersebut.
"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat," kata Ninik.
"Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," sambungnya.
(Khafid Mardiyansyah)