Luigi Mangione Mengaku Tak Bersalah atas Pembunuhan Bos Asuransi

8 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Apr 2025 04:07 WIB

Pengakuan tersebut disampaikan Luis Mangione saat jaksa secara resmi menyatakan niat mereka untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap dia. Didakwa Atas Pembunuhan, Luigi Mangione mengaku tidak bersalah. (REUTERS/Eduardo Munoz)

Jakarta, CNN Indonesia --

Luigi Mangione mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan federal atas pembunuhan CEO UnitedHealthcare Brian Thompson.

Pengakuan tersebut disampaikan Luis Mangione saat jaksa secara resmi menyatakan niat mereka untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap dia, melansir Euronews.

Mangione, 26 tahun, berdiri bersama pengacaranya saat ia mengajukan pembelaan, mencondongkan tubuh ke depan ke arah mikrofon saat Hakim Distrik AS Margaret Garnett bertanya kepadanya apakah ia memahami dakwaan dan tuduhan terhadapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangione berkata, "ya." Saat ditanya bagaimana ia ingin mengajukan pembelaan, Mangione hanya berkata, "tidak bersalah" dan duduk. Proses formal untuk mengajukan tuntutan kepada Mangione atas pembunuhan pada Desember lalu menarik perhatian beberapa lusin orang ke gedung pengadilan federal di Manhattan, termasuk mantan analis intelijen Angkatan Darat Chelsea Manning, yang dipenjara 7 tahun karena mencuri kabel diplomatik rahasia.

Mangione telah ditahan di penjara federal di Brooklyn sejak penangkapannya. Pada Kamis (24/4) malam waktu setempat, jaksa federal mengajukan pemberitahuan wajib tentang niat mereka untuk menjatuhkan hukuman mati.

Itu terjadi beberapa minggu setelah Jaksa Agung AS Pam Bondi mengumumkan bahwa dia akan mengarahkan jaksa federal untuk menjatuhkan hukuman mati atas apa yang disebutnya "tindakan kekerasan politik" dan "pembunuhan berdarah dingin yang direncanakan sebelumnya yang mengejutkan Amerika."

Itu adalah pertama kalinya Departemen Kehakiman mengatakan akan menjatuhkan hukuman mati sejak Presiden Donald Trump kembali menjabat pada tanggal 20 Januari lalu dengan janji untuk melanjutkan eksekusi federal setelah dihentikan di bawah pemerintahan Biden.

Pengacara Mangione berpendapat bahwa pengumuman Bondi adalah "aksi politik" yang merusak proses juri agung dan merampas hak konstitusionalnya untuk proses hukum yang wajar.

Dakwaan federal Mangione mencakup dakwaan pembunuhan melalui penggunaan senjata api, yang membawa kemungkinan hukuman mati.

Dakwaan tersebut, yang mencerminkan pengaduan pidana yang diajukan setelah penangkapan Mangione, juga menuduhnya melakukan penguntitan dan pelanggaran senjata api.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |