Syarat Daerah Bisa Dapat Status Istimewa, Apakah Solo Bisa?

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia mengakui dua karakteristik khusus status sebuah daerah dari daerah-daerah lain pada umumnya. Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalamnya ada dua bentuk kekhususan sebuah provinsi, yakni daerah otonomi khusus dan daerah istimewa.

Hingga saat ini, ada sembilan provinsi di Indonesia yang diakui memiliki kekhususan atau perbedaan status dibanding daerah lain. Masing-masing yakni Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dan enam provinsi di Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dua provinsi yang bersifat istimewa, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.

Masing-masing daerah tersebut memiliki perbedaan baik dalam bentuk pemerintahan maupun otonominya dibanding daerah-daerah lain. Jakarta misalnya, tak menggelar pemilihan kepala daerah tingkat kota dan kabupaten administrasi. Wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur.

Meski begitu, sejumlah kekhususan itu berubah dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru. UU itu belum berlaku hingga Ibu Kota Negara resmi pindah ke Nusantara.

Lalu, bagaimana dengan daerah istimewa, menyusul wacana Solo yang didorong untuk menjadi daerah istimewa dan lepas dari Jawa Tengah?

"Solo minta pemekaran dari Jawa tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4).

Selain diakui dalam UUD dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah istimewa juga memiliki undang-undang khusus. Kekhususan DIY misalnya diatur secara khusus dalam UU 13/2012, begitu pula dengan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sementara, merujuk UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah sebelum direvisi, syarat utama daerah bisa berstatus istimewa hanya jika memiliki sejumlah prasyarat historis, terutama menyangkut keberadaannya sebelum Indonesia merdeka.

"Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan UU pembentukan termaksud dalam ayat (3), dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan propinsi, kabupaten atau desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 UU tersebut.

DIY misalnya, telah berdiri sejak 1755 bersamaan dengan pembentukan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin. DIY ditetapkan berstatus istimewa sejak 1950 lewat UU Nomor 3 Tahun 1950.

Saat Indonesia merdeka, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keduanya kemudian dikukuhkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Maka, DIY hingga kini tak ikut dalam pesta demokrasi elektoral lima tahunan. Sebab, kepala daerah tersebut bersifat dinasti atau monarki yang akan dilanjutkan keturunannya.

Sementara, Aceh berstatus istimewa sejak 26 Mei 1959 karena kombinasi faktor sejarah, politik, dan budaya. Aceh eksis sejak pra kemerdekaan terutama perannya dalam penyebaran Islam di Indonesia.

Sejak 1937, Aceh pernah berstatus keresidenan hingga Indonesia merdeka. Aceh dianggap memiliki peran besar pada kemerdekaan RI. Presiden Sukarno pernah menjuluki Aceh sebagai wilayah modal.

Aceh sempat bergabung di bawah Sumatera Utara pada 1948. Namun kemudian berpisah dan menjadi wilayah otonom. Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.

Lalu, apakah Solo bisa menjadi daerah istimewa?

Aria Bima menyebut Solo memenuhi syarat sebagai daerah istimewa. Menurut dia, Solo memiliki peran dan kontribusi besar dalam perlawanan terhadap pemerintah kolonial. Solo juga memiliki ciri khas dan budaya khusus di banding daerah lain.

"Secara historis memiliki kekhususan dalam proses terhadap perlawanan terhadap penjajahan dan mempunyai kekhasan sebagai daerah," katanya.

Sebagaimana DIY, Solo juga memiliki kesultanan yang dikenal Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berdiri pada tahun 1745 sebagai penerus Kesultanan Mataram.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, Kesunanan Surakarta bergabung dengan Indonesia sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Namun, pada 1946, pemerintah Indonesia membekukan status Daerah Istimewa Surakarta dan menjadikannya sebagai Karesidenan yang bersifat khusus.

Saat ini, Kesunanan Surakarta berkedudukan sebagai monarki seremonial tak berdaulat dan pusat pelestarian budaya Jawa. Keraton Surakarta tetap menjadi simbol kebudayaan dan sejarah Jawa, dengan Susuhunan Pakubuwana XIII sebagai raja saat ini.

Meski begitu, Aria Bima mengatakan ada keinginan untuk kembali mengusulkan Solo sebagai daerah istimewa Surakarta, walau masih sekadar wacana.

Selain itu, dia menilai belum ada urgensi untuk memekarkan wilayah Solo. Apalagi, Solo kini telah berkembang menjadi pusat bisnis, pendidikan, hingga kebudayaan.

"Ya, mulai ada keinginan [dimekarkan]. Tapi saya melihat apakah relevansi untuk saat ini? Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ucap dia.

Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari lebih dulu usulan Surakarta menjadi daerah istimewa.

"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik," kata Pras lewat pesan singkat, Jumat (25/4).

Pras menyampaikan banyak faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia pun mengingatkan dalam urusan pemekaran daerah ada beberapa konsekuensi yang akan mengikuti.

"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujar dia.

Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian mengaku akan mengkaji usulan itu sesuai kriteria yang diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku.

"Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti Daerah Istimewa," kata Tito di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut, katanya, melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

"Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya," ujarnya.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |