CNN Indonesia
Rabu, 03 Des 2025 19:40 WIB
Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut hukuman penjara 15 tahun bagi mantan Ibu Negara Kim Keon Hee atas dugaan penipuan saham dan korupsi. (Foto: JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa penuntut Korea Selatan menuntut hukuman penjara 15 tahun bagi mantan Ibu Negara Kim Keon Hee atas dugaan penipuan saham dan korupsi.
Kim merupakan istri dari mantan presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan tahun ini imbas secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada akhir 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim ditangkap pada Agustus lalu dan sedang diselidiki terkait dugaan skema manipulasi saham serta penerimaan hadiah dari sebuah organisasi keagamaan Gereja Unifikasi.
Namun, belakangan organisasi keagamaan itu dicap secara luas sebagai sekte.
Perempuan 53 tahun itu juga dituduh ikut campur dalam pemilihan parlemen.
Jaksa mengatakan Kim telah "menempatkan diri di atas hukum" dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi untuk "(melemahkan) prinsip pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi".
"Hal ini meruntuhkan asas keadilan pemilu serta sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi tata kelola negara," bunyi pernyataan Jaksa Korsel pada Rabu (3/12).
Jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (Rp22,6 miliar).
Sementara itu, Kim kekeh menyangkal semua tuduhan yang menyeret dirinya. Dalam pernyataan terakhir, Kim mengatakan tuduhan tersebut "sangat tidak adil".
"Namun ketika saya mempertimbangkan peran dan tanggung jawab yang saya emban, jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan," kata Kim seperti dikutip AFP.
"Meski ada ruang untuk diperdebatkan atas tuduhan tersebut saya dengan tulus meminta maaf atas ketidaksopanan besar yang telah saya timbulkan kepada publik," tambahnya.
Sidang akhir Kim digelar tepat satu tahun sang suami mendeklarasikan darurat militer di Korsel. Darurat militer itu diterapkan sebagai jalan ninja Yoon saat itu menyelamatkan kekuasaannya yang terancam oleh kelompok oposisi.
Yoon sendiri ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan, yang hingga kini masih ia bantah. Ini menjadi pertama kalinya mantan presiden dan mantan ibu negara Korea Selatan sama-sama ditahan.
Pengadilan dijadwalkan akan membacakan vonis kepada Kim pada 28 Januari 2026 mendatang.
(rds)

1 hour ago
1

















































