Pelecehan Seksual (foto: freepik)
JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) membuka layanan aduan bagi para pasien, apabila menemukan adanya bentuk pelanggaran oleh tenaga medis dan kesehatan.
Sebagaimana diketahui bersama, dua kasus yang belakangan ramai adalah Priguna Anugerah Pratama yang melecehkan keluarga pasien dengan modus bius. Kemudian, Muhammad Syafril Firdaus yang lecehkan pasiennya di kamar kos.
Ketua KKI dr.Arianti Anaya menyebutkan, pengaduan ini dapat dilakukan oleh pasien dan keluarga pasien. Setelah laporan pengaduan diterima, Majelis Disiplin Profesi (MDP) akan melakukan investigasi.
“Memang ada mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin named dan nakes. Siapa yang bisa melakukan pengaduan ini ada pasiennya atau keluarga pasien. Jadi, bukan tiba-tiba rakyat terus kemudian menyampaikan, ini harus pasien dan keluarga pasien,” kata Arianti, Jumat (18/4/2025).
“Nah, setelah itu tentu MDP akan melakukan investigasi terhadap aduan tersebut. Aduan ini kan tentunya biasanya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan,” sambung dia.
Ia pun meminta bagi siapapun untuk tidak takut melaporkan apabila menjadi korban atau menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Ini yang kami juga menyampaikan, ingin menyampaikan kepada masyarakat, jangan takut untuk melaporkan, karena ada saluran sebenarnya. Saya katakan ini sudah lama, tapi mungkin belum tersosialisasi dengan baik,” jelas dia.
(Awaludin)