Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk komoditas crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah bakal dijalankan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) setelah badan ekspor baru itu beroperasi penuh.
Selama ini, kewajiban DMO dijalankan langsung oleh eksportir atau produsen sawit. Melalui skema tersebut, pelaku usaha diwajibkan memasok sebagian CPO ke kebutuhan dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor, terutama untuk menjaga pasokan dan harga minyak goreng domestik.
Namun, pemerintah kini tengah menyiapkan skema baru setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah berjalan (PT DSI) ya, sudah berjalan penuh ya DMO (akan beralih ke) PT DSI otomatis. Kan eksportirnya (di) aturannya, eksportir (yang menjalankan kewajiban DMO)," kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Budi menjelaskan pembahasan teknis mengenai badan ekspor baru tersebut masih berlangsung. Ia juga tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk mengatur pelaksanaan ekspor tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloys.
"Otomatis (akan ada Permendag baru), ini ya harus selesai, hari ini harus selesai (penyusunan aturan barunya). Hari ini, paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," ujarnya.
Ia mengatakan nantinya peran eksportir akan dialihkan ke BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga komoditas global bisa lebih kuat.
"Sebenarnya kan maksudnya ketika BUMN ekspor, komoditasnya itu kan punya kita ya, kita yang ekspor," kata Budi.
Menurut dia, selama ini Indonesia merupakan eksportir terbesar dunia untuk sejumlah komoditas seperti CPO. Karena itu, pemerintah ingin Indonesia memiliki daya tawar lebih besar dalam pembentukan harga internasional.
"CPO aja kita ekspor nomor satu, seharusnya harga juga dari kita yang paling menentukan," ujarnya.
Budi juga memastikan nantinya PT DSI tetap akan memperoleh margin dalam menjalankan fungsi ekspor tersebut. Hanya saja, skema ekspornya berubah dari sebelumnya dilakukan oleh eksportir swasta menjadi melalui BUMN.
"Seperti biasa juga kan, cuma diganti aja eksportirnya ke BUMN ekspor, nah dengan harapan justru akan lebih, harganya akan lebih bagus," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) kemudian ditunjuk sebagai BUMN baru yang akan menjalankan fungsi tersebut. Pada tahap awal, perusahaan akan menangani ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys.
Pemerintah menyebut pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor masuk penuh ke dalam negeri.
Dalam tahap awal mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, PT DSI akan berfungsi sebagai pengawas dan perantara transaksi ekspor.
Selanjutnya, pada tahap implementasi penuh, perusahaan akan bertindak langsung sebagai pembeli dan eksportir komoditas SDA ke pasar internasional.
(del/ins)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
8

















































