Menhan Sjafrie Buka Suara soal 8 Usulan Forum Purnawirawan TNI

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 30 Apr 2025 18:16 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin buka suara soal delapan poin usulan purnawirawan TNI, termasuk salah satunya soal posisi Wapres Gibran. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku menghormarti dan mengakaji lebih mendalam setiap saran dan usulan purnawirawan. . (Detikcom/Rachman Haryanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

Sjafrie mengatakan akan mendengar segala saran dan masukan yang dilontarkan para purnawirawan itu untuk dikaji lebih dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

"Kita menghormati apa yang menjadi pemikirannya para sesepuh," sambungnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap situasi nasional terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |