Menko Airlangga Sebut Regulasi UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

2 hours ago 1

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 05 Desember 2025 |14:51 WIB

Menko Airlangga Sebut Regulasi UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Menko Airlangga soal UMP 2026 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa regulasi terbaru terkait upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah selesai dibahas dan telah ditandatangani.

Meskipun belum menyebutkan kapan UMP 2026 akan diumumkan, Airlangga memastikan bahwa dasar hukum untuk formula perhitungan baru sudah rampung.

“Regulasi (UMP) sudah diparaf,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Pemerintah berencana mengumumkan formula anyar pada UMP tahun depan, yang berkaitan dengan hitung-hitungan rentang penyesuaian UMP yang akan ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa skema perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya. Perubahan ini diusulkan untuk mengatasi masalah disparitas upah antar daerah. 

Usulan penggunaan rentang angka (range) sebagai panduan penetapan UMP ini pun sudah disampaikan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |