Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Usai 4 IUP Tambang Raja Ampat Dicabut (Foto : Okezone)
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memastikan segera menyiapkan audit lingkungan dan langkah hukum usai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kami sedang melakukan pendalaman pengawasan. Jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah, kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Terkait potensi pelanggaran hukum, Hanif menyatakan sedang mendalami kemungkinan sanksi lanjutan, termasuk pidana. Dia mengungkapkan bahwa ada indikasi beberapa kegiatan penambangan dilakukan di luar norma yang berlaku.
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana. Ada yang memang ada potensi kesana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Hanif menegaskan pencabutan izin tidak mengakhiri kewajiban perusahaan terhadap pemulihan lingkungan. Proses pemulihan akan tetap dilakukan, dengan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman ESDM,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan empat izin IUP nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
(Angkasa Yudhistira)