Lukman Hakim
, Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |15:06 WIB
Polda Jatim menangkap 4 pelaku grup Gay (foto: Okezone)
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang, yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan penyimpangan seksual melalui platform media sosial.
Empat orang yang ditangkap yakni MI (21), seorang mahasiswa beralamat di Kecamatan Gubeng, Surabaya, berperan sebagai administrator grup WhatsApp (WA) “INFO VID”. MI diduga membuat grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis (gay) guna mencari pasangan.
Lalu NZ (24), pegawai swasta beralamat di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang mengirimkan video hubungan sejenis dan aktif berkomentar untuk mencari pasangan di dalam grup.
Selanjutnya, FS (44), juga pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, memiliki peran serupa dengan NZ dalam mengirimkan video pornografi dan mencari pasangan melalui grup tersebut.
Terakhir, S (66), seorang petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.
Keempat orang yang sudah berstatus tersangka ini mendapat informasi terkait adanya grup WA itu, dari percakapan sebuah grup Facebook (FB) bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya