Miss Indonesia 2010 Belum Kembalikan Uang Kasus Korupsi Minyak Mentah

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 08 Mei 2025 16:48 WIB

Pemenang kontes Miss Indonesia tahun 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami disebut belum mengembalikan uang di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kejaksaan Agung menyebut pemenang kontes Miss Indonesia tahun 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami belum mengembalikan uang di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemenang kontes Miss Indonesia tahun 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami belum mengembalikan uang di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (8/5).

Qohar menyebut berdasarkan penelusuran penyidik, Asyifa diduga menerima aliran dana sekitar Rp185 juta dalam periode 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pemeriksaan pada Jumat (2/5) lalu, Asyifa mengaku hanya menerima sekira Rp60 juta. Uang tersebut hanya dititipkan untuk tujuan membeli barang.

Disampaikan Qohar, saat ini penyidik masih terus mendalami soal uang yang diduga diterima Asyifa, termasuk soal penggunaannya.

"Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kita dalami. Memang menurut yang bersangkutan uang itu adalah titipan untuk membeli barang, tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," tutur dia.

Asyifa turut diperiksa pada perkara ini dalam kapasitas selaku SR Officer External Comm Media Pertamina International Shipping pada tahun 2022-2024.

Pada periode itu, Asyifa diduga menerima sejumlah aliran dana korupsi dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

(isn/dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |