CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2025 11:24 WIB
Ilustrasi. Mitsubishi Pajero Sport kedapatan menggunakan pelat polri palsu. Arsip TMC Polres Bogor
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Bandung mengamankan pengemudi Mitsubishi Pajero Sport usai kedapatan menggunakan pelat nomor dinas polisi palsu. Ia warga sipil dengan motif untuk gaya-gayaan.
Kasus ini diungkap kepolisian beserta barang bukti sejumlah pelat nomor palsu, serta kendaraan terkait.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram TMC Polres Bandung, Pajero Sport ini tampak memiliki empat pelat nomor, dua di antaranya berakhiran huruf ZZP ala pelat nomor pejabat, satunya pelat Polri 1205-00, dan satu lagi D 44 SA, yang dipahami merupakan nama dari pemilik mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik juga memasang atribut strobo dan sirine pada SUV tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satlantas Polrestabes Bandung mengamankan kendaraan yang menggunakan nomor polisi dinas, strobo, dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya," tulis polisi dalam postingan tersebut, dikutip Jumat (5/12).
Pada video, Dasa turut meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Ia berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Saya Dasa yang mengendarai mobil dengan pelat Polri, tapi saya bukan anggota Polri. Saya meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas perbuatan saya, serta berjanji tidak mengulanginya," kata dia dalam rekaman video.
Polisi juga menjaring unit Toyota Kijang Innova reborn karena melakukan hal yang sama yaitu menggunakan pelat nomor palsu Polri, serta memakai sirine dan strobo. Ada pula Toyota Fortuner berpelat hitam diamankan, namun pelanggarannya hanya terkait penggunaan perangkat pemberi isyarat.
Kepolisian pun langsung melepas segala atribut yang digunakan oleh mereka dari tiga mobil tersebut.
"Mereka bukan anggota Polri dan menggunakan nomor dinas palsu untuk kepentingan pribadi dan gaya," tulis Polisi.
Kepolisian berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada siapapun yang hendak memakai pelat palsu dan atribut sirene serta strobo. Polri sendiri telah menghentikan sementara penggunaan strobo serta sirene terhadap para jajarannya atas arahan Kepala Korlantas.
"Penggunaan lampu strobo dan rotator tidak diperbolehkan untuk kendaraan pribadi atau sipil. Lampu isyarat ini diatur secara ketat dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu yang mempunyai hak utama," tulis polisi lagi.
(ryh/mik)

1 hour ago
1
















































