MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Kita Dukung!

7 hours ago 3

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 29 Juni 2025 |09:33 WIB

 Kita Dukung!

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Kita Dukung!

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Jarak waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendukung putusan MK tersebut. Menurutnya, pemilu akan lebih ideal jika pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga dipisah, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.

“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu. Bahkan sebenarnya, kalau bicara tentang keserentakan, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pilegnya dipisah. Kalau saya, seperti 2004,” kata Doli dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, dikutip, Minggu (29/6/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, kampanye kepala daerah yang seharusnya fokus pada isu lokal seringkali tenggelam karena bersaing dengan isu nasional.

 “Kampanye yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Dampaknya adalah memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” jelasnya.

Doli menambahkan, putusan MK tersebut membawa konsekuensi serius terhadap berbagai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan revisi menyeluruh terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik.

“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya. Jadi pelan-pelan, putusan MK yang dicicil-cicil ini mendorong revisi UU dengan metodologi omnibus law,” ungkapnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |