MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

1 week ago 11

MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol). Gugatan ini terkait Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.

Namun, amanat tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga suatu Parpol. Dengan konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol, jalan untuk musyawarah mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan Parpol.

Sidang pengucapan putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo digelar pada Kamis (27/11/2025).

“Dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat,” kata Hakim MK Daniel Yusmic.

Lebih lanjut dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyebutkan sebagai salah satu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, organisasi advokat tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan organisasi lain, termasuk secara vis a vis mempersamakan dengan organisasi Parpol.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |