Muhammadiyah: Hakim dan Advokat Terlibat Suap Rp60 M, Perilaku Mencoreng Profesi

3 hours ago 3

Rico Afrido S , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |20:57 WIB

 Hakim dan Advokat Terlibat Suap Rp60 M, Perilaku Mencoreng Profesi

Ilustrasi suap (Foto: Ist)

JAKARTA – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyoroti kondisi peradilan Indonesia tengah mengalami krisis moral. Pernyataan ini terkait dugaan suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan hakim dan avokat dalam vonis lepas kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Maraknya suap-menyuap karena rendahnya moralitas penegak hukum, baik advokat maupun hakim," kata Ikhwan dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/4/2025). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk hakim, pengacara, dan panitera pengadilan. Pengadilan, kata Ikhwan, seharusnya menjadi tempat terakhir masyarakat menggantungkan harapan akan keadilan. Sehingga moral dan integritas hakim merupakan hal utama.

Selain itu, Ikhwan menyayangkan keterlibatan para pengacara dalam praktik suap tersebut. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat dikenal sebagai officium nobile (profesi mulia) yang seharusnya menjunjung tinggi etika, dan tidak boleh memberi suap.

"Di profesi advokat ada kode etik advokat, di mana advokat sebagai officium nobile tidak boleh memberi suap," ujarnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |