Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?

3 hours ago 1

Nikah Tanpa Saksi Apakah Sah Dalam Islam?

Ilustrasi.

JAKARTA — Bagi calon pengantin Muslim, memastikan pernikahan sah menurut hukum Islam adalah prioritas utama. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan jelas apakah pernikahan tanpa saksi tetap sah atau tidak. Pertanyaan ini penting untuk dijawab karena berkaitan langsung dengan keabsahan akad nikah dan status pernikahan di mata agama. Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab utama Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), jawaban tegas adalah: pernikahan tanpa saksi dinyatakan tidak sah. Saksi adalah salah satu rukun (pilar utama) dalam akad nikah yang tidak boleh ditinggalkan.

Dasar Hukum yang Jelas dari Hadits Rasulullah

Keharusan adanya saksi dalam pernikahan bersumber dari hadits Rasulullah SAW yang sangat jelas dan tegas:

"Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan At-Tirmizi)

Hadits ini menunjukkan bahwa akad nikah memerlukan tiga elemen pokok yang tidak boleh terlewatkan: wali, calon mempelai laki-laki dan perempuan, serta dua orang saksi yang adil. Tanpa salah satu dari elemen ini, pernikahan dianggap tidak memenuhi syarat keabsahan menurut hukum Islam.

Konsensus Ulama Empat Mazhab

Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan secara tegas bahwa saksi nikah adalah syarat yang mutlak. Pernikahan tanpa dua orang saksi yang adil tidak akan sah dalam setiap kondisi apapun.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |