Nikita Mirzani Bikin Surat Terbuka ke Prabowo Subianto

8 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto, setelah menghadiri sidang perdana kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Nikita menyampaikan surat tersebut setelah sidang rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6). Dalam sidang itu, Nikita didakwa melakukan pemerasan hingga menggunakan uang tersebut untuk mencicil rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah tulisan saya, Selasa 24 Juni 2025, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat," kata Nikita Mirzani membacakan surat tersebut di hadapan media.

"Tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan. Bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," lanjutnya.

"Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia banyak orang, saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan overclaimed, namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan," kata Nikita Mirzani.

"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM," lanjutnya.

"Ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya," jelasnya seperti diberitakan detikHot pada Selasa (24/6).

Nikita Mirzani juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai halusinasi saat ditanya Majelis Hakim terkait dakwaan yang disampaikan.

"Ini adalah halusinasi Yang Mulia," kata Nikita Mirzani.

"Sebentar ya, apa pun itu isinya saudara sudah mengerti isinya?" ucap Hakim Ketua.

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibacakan oleh JPU," kata Nikita Mirzani.

"Artinya begini ya, terlepas saudara melakukan atau tidak, nanti akan kita buktikan. Tapi isinya apakah saudara sudah mengerti?" tanya Hakim Ketua.

"Isinya kebanyakan fiktif Yang Mulia," kata Nikita.

"Nanti saudara tanggapi nanti ya dalam pembuktian, silahkan saudara tanggapi, saudara buktikan," balas Hakim Ketua.

[Gambas:Video CNN]

"Pasti, pasti saya buktikan," balas Nikita Mirzani seperti diberitakan detikHot pada Selasa (24/6).

Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(end)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |