Jakarta, CNN Indonesia --
Nikita Mirzani menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai halusinasi dalam sidang dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6) tersebut, JPU mendakwa Nikita Mirzani melakukan pemerasan hingga menggunakan uang tersebut untuk mencicil rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim terkait dua dakwaan dari JPU, Nikita Mirzani hanya menyebut dakwaan tersebut sebagai halusinasi.
"Ini adalah halusinasi Yang Mulia," kata Nikita Mirzani.
"Sebentar ya, apa pun itu isinya saudara sudah mengerti isinya?" ucap Hakim Ketua.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan betul, tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibacakan oleh JPU," kata Nikita Mirzani.
"Artinya begini ya, terlepas saudara melakukan atau tidak, nanti akan kita buktikan. Tapi isinya apakah saudara sudah mengerti?" tanya Hakim Ketua.
"Isinya kebanyakan fiktif Yang Mulia," kata Nikita.
"Nanti saudara tanggapi nanti ya dalam pembuktian, silahkan saudara tanggapi, saudara buktikan," balas Hakim Ketua.
"Pasti, pasti saya buktikan," balas Nikita Mirzani seperti diberitakan detikHot pada Selasa (24/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituding sengaja menyebarkan informasi elektronik palsu guna meraup keuntungan pribadi mau pun pihak lain.
Kemudian dakwaan kedua berisi Nikita Mirzani bersama asisten yang sekaligus sahabatnya, Mail Syahputra, diduga menerima dana sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys yang menurut JPU berasal dari tindak pidana.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar," kata JPU.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang," papar JPU.
Kasus ini bermula ketika akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, Reza lantas menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani. Dikatakan, Nikita akan terus menghajar Reza apabila keduanya tidak bertemu.
Pada 14 November 2024, Mail selaku asisten Nikita menjadi perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.
Nikita Mirzani kemudian ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani dan Mail dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(end)