CNN Indonesia
Selasa, 20 Mei 2025 08:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan progres pembentukan Dewan Emas Nasional untuk mendukung ekosistem bulion di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan pembentukan Dewan Emas Nasional saat ini masih dalam tahap pendalaman.
"Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait," ujar Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (19/5), seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional. Dewan ini bertugas mendorong dan menjaga keberlanjutan permintaan terhadap emas melalui pengembangan pasar.
Hingga kini, OJK telah mengeluarkan dua izin usaha untuk dua penyelenggara kegiatan usaha bulion. Pertama, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion pada 12 Februari 2025. Kedua, PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024.
Penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh LJK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mensyaratkan antara lain permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
Sebelumnya pada konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Februari yang lalu, OJK juga telah mengungkapkan rencana pembentukan Dewan Emas Nasional.
"Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, selain pembentukan Dewan Emas Nasional, OJK juga tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion yang rencananya akan diluncurkan pada pertengahan tahun ini.
(sfr)