OJK Cabut Izin Pindar Crowde, Kinerja Memburuk hingga Langgar Ekuitas Minimum

2 hours ago 3

OJK Cabut Izin Pindar Crowde, Kinerja Memburuk hingga Langgar Ekuitas Minimum

OJK Cabut Izin Pindar Crowde, Kinerja Memburuk hingga Langgar Ekuitas Minimum (Foto: OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Izin usaha Crowde dicabut karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024, serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan, tindak pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya  dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK sedang dan akan mengambil langkah serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, salah satunya melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Namun hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |