Pajak BBM di Jakarta 5%, Harga Pertalite Jadi Berapa?

9 hours ago 3

Rahma Anhar , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |07:11 WIB

Pajak BBM di Jakarta 5%, Harga Pertalite Jadi Berapa?

BBM Pertalite Pajak 5% (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jakarta mengenai pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diperkirakan akan langsung mempengaruhi harga bahan bakar minyak di area tersebut.

Sejak Mei 2025, tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi akan dikurangi dari 10% menjadi 5%, sementara untuk kendaraan umum akan menjadi 2%, Minggu (27/4/2025).

1. Alami penurunan

Menurut analis energi Fabby Tumiwa, pengurangan tarif pajak ini akan membuat harga BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa biaya PBBKB telah dibebankan langsung kepada konsumen.

"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby.

Saat ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, tarif PBBKB di Jakarta adalah 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan umum. Aturan ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |