Kejagung RI (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAN disebut memberikan suap pada tiga hakim yakni, AL, PN dan DJU. Pemberian uanh ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi ontslag atau putusan lepas.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka di kasus penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.
Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebutkan, sejatinya dua advokat inisial MS dan AB yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi CPO oleh hakim bisa dikenakan TPPU.
Menurutnya, meski keduanya bukan penyelenggara negara, keduanya tetap bisa dilakukan upaya memiskinkan koruptor. Sebabnya, prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Salah satu harta yang enggak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas kan. Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).