Pajak Tahunan Avanza di RI Rp4 Juta, di Malaysia Tak Sampai Rp400 Ribu

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak tahunan kendaraan di Indonesia disebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara Malaysia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bahkan menilai beban pajak mobil di Tanah Air sudah terlalu tinggi dan perlu dievaluasi.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan salah satu contoh mencolok adalah perbandingan antara pajak tahunan Avanza di Indonesia dengan yang berlaku di Malaysia.

"Kenapa Avanza (yang jadi perbandingan), ini karena lebih mudah. Jadi kan di sini ada, dan di Malaysia juga ada Avanza. Dan kami sudah lakukan crosscheck," kata Kukuh di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kukuh, pemilik Toyota Avanza di Indonesia harus merogoh kocek hingga sekitar Rp4 juta per tahun untuk membayar pajak tahunan kendaraan. Sebaliknya, di Malaysia, pajak tahunan Avanza hanya sekitar Rp385 ribuan.

Tak hanya itu, pengguna Avanza di Malaysia juga tidak dikenakan biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun seperti di Indonesia. Perbedaan lainnya terlihat pada Bea Balik Nama (BBN), yang mencapai sekitar Rp2 juta di Indonesia, sementara di Malaysia hanya sekitar Rp500 ribu.

"Jadi, kalau itu dikurangin kan lumayan, atau dibuat lebih rasional," ujar Kukuh.

Ia menilai pengenaan pajak kendaraan semacam itu sudah tidak relevan lagi diterapkan pada mobil yang kini telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Bukan lagi barang mewah

Kukuh menyebut mobil seperti Avanza dengan harga Rp300-400 juta sudah tak bisa dikategorikan sebagai barang mewah karena kebutuhannya kini lebih banyak digunakan untuk bekerja atau mencari nafkah.

"Karena mobil-mobil seperti ini boleh dibilang bukan lagi barang mewah. Karena misalnya jenis-jenis yang Rp300 juta atau Rp400 juta ke bawah, itu sudah menjadi bagian dari hidupnya karena dipakai untuk mencari nafkah. Jadi saatnya kita mengevaluasi," ucapnya.

Menurut Kukuh, skema pajak dan retribusi untuk kendaraan pribadi yang selama ini berlaku di Indonesia perlu ditinjau kembali agar lebih rasional dan tidak memberatkan pengguna.

Apakah Avanza tergolong barang kena pajak mewah?

Toyota Avanza saat ini tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar tertentu, seperti mobil berpenggerak 4x2 dengan konsumsi BBM 15-20 km/liter mendapat relaksasi dan bahkan pembebasan PPnBM.

Avanza yang bermesin 1.300-1.500 cc dan tergolong LMPV (low multi-purpose vehicle) telah masuk kategori kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC (low cost green car) pada periode tertentu, sehingga tidak termasuk dalam barang mewah yang dikenai PPnBM tinggi.

Namun, beban pajak tahunan di Indonesia tetap tinggi karena adanya komponen tambahan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Di beberapa daerah, total biaya pajak tahunan bisa menyentuh angka Rp4 juta tergantung nilai jual kendaraan dan kebijakan masing-masing provinsi.

[Gambas:Video CNN]

(job/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |