Ravie Wardani
, Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |12:30 WIB

Pandji Didenda Bayar 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja. (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)
JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat setelah materi stand-up yang dibawakannya 12 tahun silam kembali viral dan dianggap menghina adat dan budaya masyarakat Toraja.
Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat Tana Toraja mewajibkan sang komika untuk menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Pandji juga harus menjalani sanksi moral alias lolo tau berbentuk uang tunai senilai Rp2 miliar.
“Persembahan tersebut merupakan simbol pemulihan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia awarwah (lino to mate),” ungkap Benyamin Rante Allo, Ketua Umum TAST dalam keterangan resminya, pada 7 November 2025.
Pandji Didenda Bayar 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja. (Foto: Okezone)
Benyamin menjelaskan, persembahan Pandji Pragiwaksono itu nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap sudah tercemar akibat kelakar sang komika.
“Uang tunai (Rp2 miliar) itu bukan denda ya. Itu merupakan bentuk tanggung jawab moral yang bersangkutan dalam mengembalikan kehormatan adat Toraja,” katanya menambahkan.
Namun begitu, Benyamin Rante Allo menegaskan, pihaknya masih sangat terbuka jika Pandji Pragiwaksono beritikad baik untuk datang dan membahas secara langsung terkait sanksi adat yang harus dipenuhinya tersebut.


















































