Panitera PN Jakut Divonis 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap CPO

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 04 Des 2025 03:40 WIB

Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun penjara karena menerima suap terkait putusan lepas tiga korporasi CPO. Ilustrasi. Kasus suap CPO. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12) malam.

Majelis hakim menilai Wahyu terbukti menerima suap terkait putusan lepas terhadap tiga korporasi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022. Ketiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Mengadili: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Efendi didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra. Selain pidana pokok, Wahyu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 4 tahun penjara.

Wahyu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Total suap yang diterima mencapai Rp2.365.300.000 dalam dua tahap.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baik pihak Wahyu maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari ke depan.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim yang memutus lepas korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djuyamto juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Agam dan Ali masing-masing wajib membayar uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Adapun mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, lebih dulu divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara.

(ryn/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |