Pansus KTR Masukkan Aturan Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Radius 200 Meter di Jakarta

7 hours ago 3

Pansus KTR Masukkan Aturan Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Radius 200 Meter di Jakarta

Pansus KTR Masukkan Aturan Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Radius 200 Meter di Jakarta

JAKARTA - Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta memasukkan aturan larangan jual beli rokok dekat sekolah dan tempat bermain anak radius 200 meter dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR yang masuk tahap finalisasi dan akan dibawa ke Bapemperda.

"Itu sebenarnya sudah lama dan masuk ke dalam draft Ranperda dan usulan draft Ranperda bahwa radius 200 meter, tidak ada penjualan rokok di radius 200 meter dari lingkungan sekolah atau satuan pendidikan maupun tempat bermain anak," kata Ketua Pansus KTR, Farah Savira saat ditemui di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

"Tadi harapannya sama kita tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses. Tadi sudah di highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami di tampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul betul di pinggir sekolahnya. Jadi tempat tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," sambungnya.

Farah menegaskan, bahwa aturan KTR ini konsern ke masalah kesehatan dengan tidak munculnya perokok aktif dari usia anak-anak di bawah 21 tahun.

"Jadi konsernnya lebih ke kesehatan kita tidak ingin memunculkan perokok aktif dari anak anak di bawah 21 tahun ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) tidak boleh mengganggu pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |