OJK) menyampaikan bahwa skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) telah tersedia melalui program pemerintah maupun swasta. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) telah tersedia melalui program pemerintah maupun swasta. Kepastian ini menyikapi insiden kecelakaan kerja yang dialami driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia di tengah aksi massa.
"Skema ini merupakan instrumen penting dalam menghadapi risiko yang dihadapi mitra pengemudi maupun masyarakat luas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Rabu (17/9).
Dalam program pemerintah, perlindungan bagi mitra ojol dapat diakses melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sementara dalam skema asuransi swasta, Ogi menyebut produk ini telah tersedia dalam platform ojol.
Sedianya selain melalui BPJS, sejumlah perusahaan penyedia aplikasi transportasi juga menyediakan perlindungan tambahan dengan menggandeng perusahaan asuransi swasta.
“Program asuransi swasta yang umumnya difasilitasi oleh platform,” kata Ogi.
Skema perlindungan dinilai menjadi hal utama dalam menghadapi berbagai risiko yang dihadapi pengemudi ojol saat bekerja di jalan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya