Pelarangan TikTok di AS Ditunda, Trump Beri Waktu 75 Hari (Ilustrasi/Reuters)
JAKARTA - TikTok seharusnya dilarang di Amerika Serikat (AS) per 5 April 2025. Namun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunda larangan untuk TikTok selama 75 hari ke depan hingga 19 Juni 2025.
1. Trump Beri Perpanjangan 75 Hari
Presiden AS, Donald Trump, telah memperpanjang batas waktu pelarangan TikTok selama 75 hari. Trump membagikan sebuah unggahan di Truth Social pada hari Jumat. Unggahan itu menyatakan ia menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan lebih banyak waktu guna menyelesaikan kesepakatan. Pengumuman tersebut muncul hanya satu hari sebelum larangan terhadap TikTok diberlakukan.
“Pemerintahan saya telah bekerja sangat keras untuk sebuah Kesepakatan untuk menyelamatkan TikTok, dan kami telah membuat kemajuan yang luar biasa,” tulis Trump, melansir TechCrunch, Sabtu (5/4/2025).
“Kesepakatan tersebut membutuhkan lebih banyak pekerjaan untuk memastikan semua persetujuan yang diperlukan telah ditandatangani. Itulah sebabnya saya menandatangani perintah eksekutif untuk menjaga TikTok tetap beroperasi selama 75 hari tambahan,” katanya.
Pengumuman hari ini menandai kedua kalinya Trump memperpanjang batas waktu pelarangan TikTok. Batas waktu awal ByteDance untuk menjual operasi TikTok di AS adalah 19 Januari, berdasarkan undang-undang yang ditandatangani Joe Biden tahun lalu. Namun, Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari pertamanya menjabat untuk memberi perusahaan tersebut 75 hari lagi untuk membuat kesepakatan.
Sebelum penandatanganan perintah eksekutif, TikTok sempat dinonaktifkan dan dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google sebelum akhirnya dipulihkan.