Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pelaksanaan pembayaran restitusi yang diserahkan kepada anak korban kekerasan per tahun 2024 masih nol rupiah alias belum ada yang dibayar sama sekali.
Restitusi adalah ganti kerugian finansial atau material yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga, tetapi bukan dibayar oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data total perhitungan restitusi yang sudah dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2024 terdapat Rp14,06 miliar perhitungan restitusi. Namun baru 10 persen saja yang dikabulkan di dalam keputusan hakim. Dan baru nol rupiah yang diserahkan kepada anak korban," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025, di Jakarta, Kamis (15/1).
Pihaknya menyayangkan kenyataan ini karena pembayaran restitusi merupakan bagian dari hak pemulihan korban kekerasan.
"Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan pada korban sehingga perlu dipastikan setiap anak korban mendapatkan haknya tersebut," kata Dian Sasmita.
Restitusi adalah ganti kerugian finansial atau material yang diberikan kepada korban tindak pidanaoleh pelaku atau pihak ketiga, tetapi bukan negara. Putusan pengadilan untuk pembayaran restitusi itu bertujuan memulihkan korban ke kondisi semula dari kerugian akibat kejahatan seperti kehilangan harta, biaya medis, atau penderitaan psikologis.
Dorong Kejaksaan-MA eksekusi putusan restitusi
Atas dasar kondisi itu, Dian mengatakan KPAI mendorong penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi putusan restitusi tersebut, dengan menelusuri aset pelaku maupun menilai kemampuan bayar pelaku.
"Penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam eksekusi putusan restitusi tersebut. Termasuk adanya upaya penelusuran aset dan asesmen kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum Ini dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Dian Sasmita.
KPAI juga mendorong kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.
"Kami juga mendorong kepada kementerian terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan. Jadi tidak ada lagi pengabaian terhadap hak anak korban atas pemulihan," kata Dian.
(antara/kid)

3 hours ago
1

















































