
Pasar Barito (foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang eks Pasar Barito memperoleh informasi menyeluruh menjelang batas akhir pendaftaran ulang pada 10 November 2025.
Para pedagang eks Pasar Barito direlokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung, Jakarta Selatan, seiring revitalisasi kawasan Taman Bendera Pusaka yang mengintegrasikan tiga taman kota.
"Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung sudah kami teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang tanpa terkecuali. Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, termasuk pembebasan sewa kios dan air selama enam bulan pertama," ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Chico menambahkan, kebijakan penataan pedagang eks Barito menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
"Kami jemput bola agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya ini menunjukkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































