Pemprov DKI Jakarta Mudahkan Pembayaran PBB-P2 Lewat Skema Angsuran

5 hours ago 2

Bapenda DKI | CNN Indonesia

Senin, 30 Jun 2025 19:19 WIB

Kini warga Jakarta bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih ringan melalui skema angsuran yang fleksibel dan terjangkau. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kini, warga Jakarta bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan lebih ringan melalui skema angsuran yang fleksibel dan terjangkau.

Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan regulasi ini, Pemprov membuka ruang bagi wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan keuangan atau terdampak kondisi luar biasa seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran:

  • Pengajuan dapat dilakukan apabila wajib pajak menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat.
  • Skema angsuran diberikan atas persetujuan Gubernur dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
  • Setiap pembayaran angsuran dikenakan bunga sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
  • Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran.

Prosedur Pengajuan Angsuran:

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk.

Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos/jasa ekspedisi, atau secara elektronik.

Surat permohonan harus memuat:

  • Data identitas wajib pajak dan objek pajak
  • Alasan pengajuan angsuran
  • Usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran

Dokumen yang Harus Disertakan:

  • Fotokopi KTP (perorangan) atau identitas pengurus dan akta pendirian (badan usaha)
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Laporan keuangan (jika alasan pengajuan adalah kesulitan keuangan)
  • Dokumen pendukung kondisi force majeure
  • Surat ketetapan pajak atau penghitungan masa pajak yang dimohonkan
  • Surat paksa (jika pengajuan dilakukan setelah penagihan dengan surat paksa)

Catatan Penting:

Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan lainnya.

Keputusan Gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi beban finansial, serta diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan setempat.

Mari manfaatkan fasilitas angsuran PBB-P2 ini sebaik mungkin demi meringankan kewajiban pajak tanpa tekanan finansial.

(inh/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |