Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Minggu, 09 November 2025 |14:05 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai putusan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, pelaku penabrakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Ia menegaskan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.
“Ketika kehilangan nyawa hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, maka rasa keadilan publik menjadi luka yang terbuka. Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah, Minggu (9/11/2025).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak dan menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan Tentara Pelajar.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/11) itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini menuai perhatian publik karena dianggap terlalu ringan, mengingat telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Terkait hal itu, Abdullah mengatakan, putusan tersebut memang sah secara prosedural, namun tidak memenuhi aspek keadilan substantif.
“Vonis ringan ini tidak hanya melukai keluarga korban, tapi juga tak mencerminkan keadilan. Putusan ini memperlihatkan betapa sistem peradilan pidana kita masih gagal memberi efek jera bagi pelaku dan penghormatan bagi nyawa manusia,” tegasnya.


















































