Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |10:33 WIB
Bank Dapat Rp200 Triliun (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ekonom Didik J Rachbini menyoroti penempatan anggaran negara sebesar Rp200 triliun kepada Bank Himbara dan BSI. Menurutnya keputusan tersebut melanggar konstitusi dan tiga Undang-Undang (UU).
Dia menjelaskan, proses penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN diatur oleh: UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun. Inilah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan, yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik.
Menanggapi hal itu, GREAT Institute menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak tepat.
Menurutnya dana tersebut tetap menjadi milik negara, dapat ditarik kembali sesuai kebutuhan dan tidak mengurangi kas negara secara permanen.
Langkah ini juga memiliki tujuan strategis, antara lain, menjaga stabilitas likuiditas perbankan, memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif termasuk UMKM dan industri strategis, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta mengoptimalkan efisiensi pengelolaan kas negara.
"Ini adalah praktik yang sah, konstitusional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Peneliti Ekonomi GREAT Institute Adhamaski MAP di Jakarta, Rabu (17/9/2025).