Pengadilan AS Batalkan Pembebasan Mahasiswa Pro-Palestina

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim pengadilan banding membatalkan perintah pengadilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahmoud Khalil.

Panel pengadilan banding di Amerika Serikat (AS) memutuskan hakim di New Jersey tidak punya yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini. Pasalnya, berdasarkan hukum federal, kasus tersebut harus sepenuhnya diproses oleh pengadilan imigrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Skema itu memastikan bahwa para pemohon hanya mendapat satu kesempatan [untuk mengajukan banding setelah putusan di pengadilan imigrasi]," tulis panel tersebut pada Kamis (15/1), seperti dikutip Associated Press.

"Ini berarti beberapa pemohon, seperti Khalil, harus menunggu untuk mencari keringanan atas dugaan tindakan pemerintah yang melanggar hukum," demikian lanjut panel.

Pada 8 Maret 2025, Khalil ditahan gegara memimpin demo pro-Palestina. Ia kemudian dibebaskan pada Juni setelah hakim di pengadilan New Jersey memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat menahan atau mendeportasi Khalil semata-mata karena klaim bahwa keberadaannya di AS mengancam keamanan nasional.

Putusan pengadilan banding ini pun berpotensi membuat Khalil dibui kembali. Meski begitu, putusan ini tidak langsung berlaku efektif.

Khalil sudah menanggapi putusan ini dengan menyatakan akan mengajukan banding.

"Putusan hari ini sangat mengecewakan, tapi tidak mematahkan tekad kami," ujar Khalil dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Al Jazeera.

"Meskipun saya kemungkinan akan ditahan kembali, ini tidak menutup komitmen kami kepada Palestina dan kepada keadilan serta akuntabilitas. Saya akan terus berjuang melalui setiap jalur hukum dan dengan segenap tekad sampai hak-hak saya dan hak-hak orang lain seperti saya sepenuhnya dilindungi," lanjutnya.

Khalil menjadi salah satu dari puluhan mahasiswa asing yang menjadi target deportasi pemerintahan Presiden AS Donald Trump karena mengkritik keras Israel.

 Demonstrators occupy a makeshift protest camp on Parish Beach at Swarthmore College on April 24, 2024 in Swarthmore, Pennsylvania. The encampment protesting Israel's treatment of Palestinians was erected by students in solidarity with similar encampments that have sprung up at universities across the country in the past week following clashes between police and students at Columbia University in New York during protests supporting Gaza and calling for universities to sever ties with Israel.   Matthew Hatcher/Getty Images/AFP (Photo by Matthew Hatcher / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)Ilustrasi. Hakim pengadilan banding membatalkan perintah pengadilan mengenai pembebasan mahasiswa pro-Palestina Mahmoud Khalil. (Getty Images via AFP/MATTHEW HATCHER)

Saat ditangkap dulu, ia sedang menempuh pascasarjana di Universitas Columbia, New York. Aktivis kelahiran Suriah itu merupakan penduduk tetap AS yang sah, yang juga telah menikah dengan perempuan warga AS.

Wali Kota New York City Zohran Mamdani pada Kamis telah menyuarakan kekhawatiran mengenai putusan ini.

"Penangkapan Mahmoud Khalil tahun lalu lebih dari sekadar tindakan penindasan politik yang mengerikan. Itu merupakan serangan terhadap semua hak konstitusional kita," tulis Mamdani di X.

"Sekarang, seiring berlanjutnya penindasan terhadap kebebasan berbicara pro-Palestina, Mahmoud diancam akan ditangkap kembali. Mahmoud bebas dan harus tetap bebas," pungkas Mamdani.

(blq/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |