Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir, Pasukan Tempur Kostrad Izin ke KSAD Maruli
JAKARTA - Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) meminta izin dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, terkait pengosongan 13 rumah dinas di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Diketahui 13 rumah sempat bersengketa hingga ke tahap kasasi.
Demikian diutarakan Wakil Ketua Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir Kolonel Inf Daniel Lumbanraja di Markas Kostrad, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami tetap melaksanakan sosialisasi, dan tentunya untuk kegiatan (pengosongan rumah) itu kami akan tetap sebagai institusi, kami akan berizin kepada Bapak KSAD untuk melaksanakan kegiatan ini," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi telah memutuskan menolak perkara nomor 489 K/Pdt/2013 yang diputus pada 19 Desember 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap. Sejak adanya putusan itu, sebenarnya bisa saja Kostrad langsung mengosongkan rumah dinas tersebut.
Namun pihaknya enggan langsung mengesekusi dan justru memberikan waktu kepada penghuni rumah dinas bersengketa tersebut untuk mengosongkannya secara pribadi.
"Dari mulai 2009, hingga keputusan atau ingkrah di 2014 dan sudah 11 tahun ini, sebetulnya kita sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi sebetulnya tidak ada keraguan," katanya.
Adapun berdasarkan, surat peringatan (SP) yang sudah diberikan Kostrad kepada warga sebanyak tiga kali itu, pengosongan rumah bisa dilakukan Kostrad mulai Jumat 29 Agustus 2025.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya