Perwakilan Massa Ojol Audiensi di Kantor Kemenko Polkam

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 16:28 WIB

Perwakilan massa ojek online melakukan audiensi di Kemenko Polkam, menyampaikan lima tuntutan utama terkait regulasi dan tarif. Sejumlah perwakilan massa ojek online (ojol) melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (20/6). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah perwakilan massa ojek online (ojol) melakukan audiensi dengan sejumlah pejabat di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (20/6).

Dari pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, sejumlah perwakilan massa berjalan dari tempat demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan ke Kantor Kemenko Polkam di Jalan Medan Merdeka Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui siapa pejabat yang ditemui perwakilan massa di Kantor Kemenko Polkam.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyebut Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus dan Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan bersedia menemui massa.

"Pak Wamenko Polkam siap menampung dan Dirjen Perhubungan Darat. Tidak mungkin regulasi diselesaikan di jalan, silahkan diskusi aja, apa permintaannya," kata Karyoto di lokasi demo.

Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menuturkan lima tuntutan utama para driver ojol dalam demonstrasi besar se-Indonesia ini.

Pertama, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada aplikator pelanggar regulasi. Ini mencakup pelanggaran Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Kedua, mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.

Ketiga, menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya 10 persen. Keempat, meminta revisi tarif penumpang serta penghapusan sejumlah program, seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.

Kelima, menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |