Polisi Buru Pengendali 10 Kg Sabu di Apartemen PIK Usai Tangkap Kurir (Foto Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir usai membongkar peredaran narkotika seberat 10 kg sabu di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Kini, polisi memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang berinisial S yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 10 kg sabu,” kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dikutip Senin (21/4/2025).
Ade menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sosok berinisial K yang diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah memburu seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial K,” ujar dia.
Pengungkapan Kasus
Kasus tersebut terkuak pada Sabtu 19 April 2025. Pengungkapan berawal setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh K.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pendalaman sehingga dapat menangkap satu orang berinisial S yang merupakan kurir dari barang haram itu di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.