CNN Indonesia
Selasa, 20 Jan 2026 20:00 WIB
Pihak kepolisian menjawab peluang penjemputan paksa terhadap Richard Lee bila seandainya ia kembali absen dalam pemeriksaan pada 4 Februari 2026. (Tangkapan layar Youtube dr. Richard Lee, MARS)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pihak kepolisian menjawab peluang penjemputan paksa terhadap Richard Lee bila seandainya ia kembali absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026.
Jadwal pemeriksaan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen bulan depan tersebut merupakan penundaan yang mestinya berlangsung pada Senin (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan pemeriksaan dilakukan setelah pihak Richard Lee mengajukan hal tersebut dengan alasan kesehatan. Namun bila ada permintaan penundaan kembali tanpa alasan yang sah secara medis, pihak kepolisian akan ambil tindakan lebih.
"Pihak penyidik itu pasti menghormati, ke pasien tentang hukum ya. Nah, ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (20/1).
"Kami juga akan nanti berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin sakit tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu," jelasnya.
"Ya pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya," katanya.
Richard Lee pertama kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Richard belum merampungkan pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 10 jam itu lantaran mengeluh kurang enak badan.
Dalam pemeriksaan itu, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik. Alhasil, Richard pun harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Namun pemeriksaan lanjutan yang mestinya berlangsung pada Senin (19/1) kembali ditunda karena Richard mengaku mengalami masalah kesehatan.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(end)

2 hours ago
2

















































