Polisi ringkus pengedar obat keras di Tanah Abang, puluhan ribu butir Tramadol disita (Foto: Ist)
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan satu orang pria berinisial DS terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu 20 April 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir) dan 3190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/4/2025).
Roby menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba Jakarta Pusat pada Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terkait dugaan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
"Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat," ungkapnya.
(Arief Setyadi )