3 Hadist yang Berhubungan dengan Wadiah, Apa Saja? (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Hadist yang berhubungan dengan wadiah bakal diulas dalam artikel ini. Hal itu lantaran umat Islam patut mengetahui apa wadiah dan apa saja hadist yang berkaitan dengannya.
1. Apa Itu Wadiah
Wadiah adalah perjanjian penitipan barang dari satu pihak ke pihak lain yang diperjaya untuk menjaga dan mengembalikannya saat diminta, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, Selasa (22/4/2025).
Wadiah berasal dari kata al-wad. Artinya, meninggalkan atau meletakkan sesuatu. Sementara secara syariat, wadiah merujuk akad yang menuntut penjagaan barang titipan. Seseorang menyerahkan kepemilikan sementara atas suatu barang kepada pihak lain dengan tujuan agar barang tersebut dijaga dan dikembalikan dalam kondisi semula ketika diminta.
Orang yang menerima titipan wajib menjaga barang tersebut dengan amanah, karena akad yang satu ini dibangun atas dasar amanah dan kepercayaan. Karena itu, orang yang merasa dirinya tidak akan amanah dalam menjaga sebuah titipan, tidak dianjurkan baginya untuk menerima titipan. Bahkan jika tidak mampu atau tidak akan mengindahkannya, haram menerima tersebut.
2. Hadist tentang Wadiah
Ada sejumlah hadist yang berhubungan dengan praktik wadiah. Rasulullah memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada siapa pun yang mempercayakan sesuatu kepada kita dan melarang kita berkhianat, sekalipun kepada orang yang telah mengkhianati kita. Dalam salah satu haditsnya, Nabi bersabda:
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Artinya: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah engkau berkhianat terhadap orang yang berkhianat kepadamu.” (HR Bukhari, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan at-Thabrani).
Mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai fondasi utama dalam menetapkan konsep akad wadiah (titipan) yakni sebuah perjanjian atau kesepakatan dalam Islam yang berlandaskan kepercayaan antara pemilik barang dan penerima titipan. (Najib al-Muthi’i, Takmilatul Majmu’ Syarhil Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid XIV, halaman 171. Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid VIII, halaman 897. Ibnu Hajar, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t], jilid IX, halaman 254).